Banda Aceh, Infoaceh.net — Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Dua posisi strategis, yakni Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), resmi berganti pejabat.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam keputusan tersebut, Ahmad Nuril Alam yang sebelumnya menjabat Kajari Kabupaten Probolinggo, kini dipercaya sebagai Asisten Intelijen Kejati Aceh, menggantikan Mukhzan SH MH yang ditarik ke Kejaksaan Agung untuk mengisi posisi Kepala Subdirektorat IV.B pada Direktorat IV Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intelijen.
Sementara itu, posisi Aspidsus Kejati Aceh kini dijabat oleh Teuku Herizal, mantan Kajari Ponorogo, menggantikan Muhammad Ali Akbar SH MH yang dipindahkan tugas menjadi Asisten Pemulihan Aset pada Kejati Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, mutasi juga menyentuh posisi Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Aceh.
Jabatan tersebut kini diisi oleh Tommy Adhiyaksaputra, sebelumnya Kajari Lampung Tengah, menggantikan Adi Tyogunawan yang kini diangkat menjadi Kajari Langsa.
Rotasi besar ini merupakan bagian dari langkah Jaksa Agung untuk memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya di wilayah Aceh.