“Lamanya waktu yang diterapkan selama masa darurat COVID-19 ini berdampak serius pada dunia
pariwisata sekaligus mengkhawatirkan pelaku pariwisata menjalankan usaha,” terangnya.
Meski begitu, pelaku pariwisata di Aceh yang merupakan pekerja tour and travel, biro perjalanan wisata, perhotelan atau gedung pertemuan, kuliner seperti restoran, cafe, warung kopi, wahana permainan, tempat rekreasi dan hiburan, Event Organizer, wedding organizer, siap menjalankan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Aceh terkait COVID-19.
“Karena pada prinsipnya, kami menyadari dan harus melakukan tindakan yang bukan hanya untuk kesehatan pribadi, tapi juga terutama untuk kesehatan dan keselamatan orang banyak,” sebutnya.
Pihaknya juga meyakini, langkah self isolation dan kebijakan work from home (WFH) yang dilakukan pemerintah, merupakan langkah efektif yang harus diambil sebelum lockdown karena faktanya langkah ini sudah terbukti efektif di negara lain, mampu memutus mata rantai peredaran COVID-19.
“Karenanya, mengenai usaha kami yang mati suri, kami menerapkan prinsip, usaha boleh berduka, tapi manusia tak boleh mati,” pungkasnya. (HS)