INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

ASPPI Minta Regulasi Mendukung Pelaku Wisata di Aceh Diatur dalam Qanun RIPKA

Last updated: Selasa, 28 September 2021 23:46 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Aceh tentang RIPKA Tahun 2022-2037, Selasa (28/9), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRA
SHARE

BANDA ACEH – Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh meminta agar aturan yang mendukung iklim usaha pelaku wisata di Aceh, diatur secara khusus dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh (Ripka) Tahun 2022-2037.

Permintaan itu disampaikan secara langsung oleh Ketua ASPPI Aceh Azwani Awi, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang RIPKA Tahun 2022-2037, Selasa(28/9) pagi, di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Kasus raibnya kayu eks bongkaran gedung lama RSUD Kota Sabang terindikasi menyeret nama direktur, dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med. (Foto: Ist)
Direktur Diduga Terlibat Penggelapan Kayu Eks Bongkaran Gedung RSUD Sabang

Menurut pria yang akrab disapa Popon itu, setelah mempelajari draf final Qanun Ripka tersebut, pihaknya belum menemukan aturan yang mendukung iklim usaha pelaku wisata di Aceh. Karenanya, dia menyarankan, perlu diatur regulasi, agar setiap Biro Perjalanan Wisata yang membawa wisatawan ke Aceh, wajib menggunakan jasa Biro Perjalanan Wisata dan guide lokal Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Tujuannya, agar seluruh informasi tentang destinasi wisata Aceh tersampaikan dengan baik. Selain itu, agar wisatawan bisa mengikuti aturan kearifan lokal Aceh.

“Tentunya, harus ada regulasi yang mengatur tentang itu. Seperti halnya di Malaysia, bila kita membawa tamu tanpa melibatkan pelaku usaha wisata lokal, maka akan dikenakan denda RM 3.000. Ini juga perlu diterapkan di Aceh untuk menghidupkan iklim usaha pariwisata, dengan dimasukkannya klausul tersebut di Qanun Ripka.”

- ADVERTISEMENT -
Kasdam IM Brigjen TNI Yudha Fitri meresmikan jaringan irigasi tersier sepanjang 13 kilometer lebih yang akan menghidupkan kembali ratusan hektar sawah petani di tiga kabupaten di Aceh. (Foto: Ist)
Kodam IM Bangun 13 Kilometer Irigasi Tersier di Tiga Kabupaten

Selain itu, pada pertemuan yang juga dihadiri asosiasi kepariwisataan lainnya dan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota se-Aceh itu, Popon juga memberikan beberapa saran dan masukan terhadap Ripka tersebut, untuk menjadi pertimbangan Anggota Komisi IV DPRA.

Popon menyoroti pasal 6 visi dari pembangunan kepariwisataan di Raqan Ripka, disebutkan Pembangunan Kepariwisataan Aceh adalah “Menjadikan Aceh Sebagai Destinasi Pariwisata Halal Kelas Dunia”.

Menurut Popon, visi dimaksud sudah bercerita tentang kelas dunia. Ini terkolerasi pada misi di Pasal 7 huruf B, C, dan D yang sudah bercerita tentang berkompentesi internasional.

Mukhzan SH MH dan M Ali Akbar SH MH, dipindahkan tugas ke Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut. (Foto: Ist)
Asintel dan Aspidsus Kejati Aceh Diganti, Ali Akbar Dipindah ke Kejati Sumut

“Namun, kami belum melihat pada poin A ini menjawab untuk visi yang telah ditetapkan pada pasal 6. Sebab, bunyi Poin A ‘membangun destinasi pariwisata halal yang berkelanjutan berbasis religi, budaya, sejarah, alam dan mitigasi bencana’, tidak ada kata-kata internasional atau yang menjamin poin A ini kelas dunia,” ungkapnya.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, DPD ASPPI Aceh juga melihat, dari beberapa pasal yang tersedia, ada beberapa pasal berbicara khusus tentang pariwisata yang lengkap bunyinya dan tidak umum. Namun, ada beberapa pasal bunyinya umum.

Agar tidak terjadinya multi tafsir dalam penerapan qanun dimaksud, Popon menyarankan untuk ditambahkan beberapa pasal yang untuk mendukung qanun ini perlu adanya turunan Peraturan Gubernur (Pergub).

Dia menyontohkan dalam pembangunan destinasi yang diatur pada Pasal 12, strategi dan kebijakan pengembangan destinasinya perlu ditambahkan satu pasal atau ayat dengan bunyi “Selanjutnya akan diatur pada Peraturan Gubernur”.

“Kami belum menemukan adanya pasal yang mengatur seperti demikian,” ungkap Popon.

Selain itu, dalam qanun ini, masih butuh beberapa kosa-kata yang perlu dijelaskan pasal per pasalnya. Contohnya, pada pasal 17 huruf C, isinya “Mendukung pembangunan angkutan wisata kereta api berstandar internasional yang menghubungkan pusat wisata.” Maksud dari “pusat wisata” tersebut dipertanyakan oleh Popon. “Maksud dari pusat wisata ini apa? mungkin perlu dijelaskan dalam Bab pasal per pasal,” pintanya.

Selain itu, Popon juga menyoroti, pada pasal 29 ayat 2 huruf D, muncul bahasa “Wisatawan lokal, wisatawan nusantara, dan wisatawan manca negara. Popon mengatakan, selama bergelut di bidang pariwisata, dia hanya mendapati wisatawan lokal ini termasuk dalam wisatawan nusantara atau wsatawan domestik. Itu ditemukan dalam beragam akronim seperti Wisnus (Wisawatan Nusantara) dan Wisman (Wisatawan Mancanegara). “Kami tidak pernah mendengar bahasa WISLOK atau wisatawan lokal.”

Selain itu, Asppi Aceh juga melihat dalam qanun ini dibagi beberapa Destinasi Pariwisata Aceh (DPA) yang tertulis secara tematik. Popon menyarankan agar ditambahkan lampiran seperti peta, yang akan dapat memperindah pemahaman terhadap qanun ini.

“Di dalam qanun ini juga masih terdapat kesalahan dalam pengetikan. Contohnya pada pasal 19, tertulis ‘Strategi untuk peningkatan aksesibilitas pariwisata antar kabupaten/kota di Aceh.’ Menurut aturan dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, tulisan ‘antar kabupaten’ disambung menjadi antarkabupaten. Ini merupakan contoh simple. Mungkin ada beberapa yang lain yang belum saya temukan,” ungkapnya.

Di akhir pandangannya, Popon mempertanyakan implementasi dari proyek sesudah disahkannya qanun ini. “Seperti apa bentuk project kegiatan nantinya, mungkin perlu ditambahkan pada qanun ini. Posisinya terserah, apakah di dalam qanun atau pada lampiran agar qanun ini menjadi lebih absolut,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Diingatkan Jangan Lalai Main Game Judi Online
Next Article Mulai 4 Oktober, Keluar-Masuk Sabang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Erry Pudyanto Marwantono SH MH resmi ditunjuk sebagai Wakajati Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Erry Pudyanto Ditunjuk Jadi Wakajati Aceh

Senin, 13 Oktober 2025
Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, AKP Ramli, viral setelah kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon warna oranye dengan nomor polisi “DD 501 JR” yang diduga palsu atau bodong.
Umum

Kasikum Polrestabes Makassar Viral Pakai Jeep dengan Pelat Palsu, Ditegur Simpatik Tanpa Tilang

Senin, 13 Oktober 2025
Figur publik sekaligus jebolan MasterChef Indonesia, King Abdi,
Umum

King Abdi MasterChef Ngaku Tak Diberi Makan di Kelas Bisnis, Netizen: “Kenapa Gak Nanya Aja?”

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

Senin, 13 Oktober 2025
Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Umum

Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?