Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

Last updated: Jumat, 6 Juni 2025 18:30 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat
SHARE

Infoaceh.net – Masyarakat kini harus menyiapkan dana pribadi saat menggunakan asuransi kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mewajibkan peserta asuransi menanggung sebagian biaya berobat melalui skema co-payment atau pembagian risiko.

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2026, bagi semua produk asuransi kesehatan, baik konvensional maupun syariah yang menggunakan skema ganti rugi (indemnity) dan pelayanan kesehatan terkelola (managed care). Dengan ketentuan ini, peserta asuransi tetap harus membayar minimal 10 persen dari total biaya klaim, meski seluruhnya ditanggung dalam polis.

“Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim,” demikian tertulis dalam beleid OJK tersebut,  dikutip Kamis (5/6)

- Advertisement -

Besaran yang harus dibayar peserta juga dibatasi maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap dalam satu kali klaim. Meski begitu, batas ini bisa lebih tinggi jika disepakati antara perusahaan asuransi dan pemegang polis serta tercantum dalam polis.

“Untuk rawat jalan Rp 300.000 per pengajuan klaim dan untuk rawat inap Rp 3.000.000 per pengajuan klaim,” tulis aturan itu.

- Advertisement -

Kewajiban membayar sebagian klaim ini, menurut OJK, merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Tujuannya adalah agar perusahaan asuransi lebih sehat secara keuangan, serta mencegah praktik over-klaim yang bisa membebani sistem.

Panwaslih Selidiki Pria Diduga Caleg Masukkan Banyak Surat Suara ke Kotak Suara di Pidie Jaya
Serangan Israel di Gaza Tewaskan 71 Orang, Sekitar 14 Orang Tewas di Wilayah Utara
Danrem, Forkopimda Aceh Utara, Bupati Sarkawi Pantau Kondisi Pasca Banjir Dari Udara
Banda Aceh Juara API Awards 2022 Kategori Promosi Pariwisata Digital

Tak hanya itu, perusahaan asuransi kini juga memiliki kewenangan untuk menyesuaikan premi berdasarkan riwayat klaim dan inflasi kesehatan. Artinya, premi bisa naik saat perpanjangan polis, atau bahkan di luar periode tersebut jika disetujui oleh peserta.

“Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi memiliki kewenangan untuk meninjau dan menetapkan Premi dan Kontribusi kembali (repricing) pada saat perpanjangan Polis Asuransi berdasarkan riwayat klaim Pemegang Polis, Tertanggung, atau  Peserta dan/atau tingkat inflasi di bidang kesehatan,” bunyi beleid itu.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Australia Keluarkan Travel Warning di Bali dan Sejumlah Wilayah di RI Australia Rilis Travel Warning ke Indonesia: Warga Diimbau Waspadai Bali hingga Risiko Terorisme
Next Article Usai Bekuk China, Prabowo Harap Timnas RI Bisa Berlaga di Piala Dunia Prabowo Soal Rekor 2 Kali Nonton Timnas, 2 Kali Menang: Alhamdulillah

You May also Like

Seruan Bersama Forkopimda Aceh Utara dalam menyambut Ramadhan 1444 Hijriah
Umum

Forkopimda Aceh Utara Larang Non Mahram Bukber Duduk Semeja

Minggu, 19 Maret 2023
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel saat masih menjabat sebagai Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman). Noel kini diciduk KPK atas dugaan pemerasan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Hukum

Noel, Orang Jokowi Pertama di Kabinet yang Ditangkap Kasus Korupsi

Kamis, 21 Agustus 2025
Umum

Mahasiswa Gelar Demo Tutup Mulut Pakai Lakban di Kantor Wali Kota Banda Aceh

Senin, 30 Januari 2023
Umum

Pj Wali Kota Sabang Ajak Jaga Kelestarian Terumbu Karang

Senin, 27 Februari 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?