BANDA ACEH — Proses autopsi yang dilakukan terhadap jenazah David Yuliansyah (38) murni untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh keluarganya.
Autopsi ini dilakukan oleh dokter forensik independen dari Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, 4 Januari 2023.
Winardy meluruskan, pihaknya sama sekali tidak ada kepentingan selain untuk menuntaskan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Aceh.
Ia juga menyayangkan, ada pihak yang menggiring opini publik seolah-olah proses autopsi yang dilakukan merupakan upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu.
“Tidak ada upaya apa pun untuk melindungi pihak tertentu. Dokter forensiknya juga indenpenden dari RSUDZA,” tegas Winardy.
Winardy juga menyampaikan, bahwa dari awal David Yuliansyah meninggal dunia, penyidik sudah menawarkan untuk dilakukan autopsi, tapi saat itu keluarga menolak, sehingga barulah sekarang dilakukan autopsi.
Winardy juga mengimbau agar semua pihak menghormati tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga memohon doa dan dukungan dari semua pihak agar kasus ini bisa segera diungkap secara terang benderang sebagai bentuk tranparansi dan profesionalisme penyidik dalam proses penegakan hukum.
Diketahui, penyidik Polda Aceh dengan melibatkan dokter forensik dari RSUDZA meng-ekshumasi atau membongkar kembali kuburan David Yuliansyah, tahanan BNNP Aceh yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan, Rabu, 4 Januari 2023
Penggalian kuburan DY dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Baroe, Kecamatan Meuraxa, kota Banda Aceh.
Untuk selanjutnya polisi meng-autopsi jenazah almarhum yang dilakukan oleh tim dokter forensik di rumah sakit Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.
Proses autopsi itu dilakukan pasca-pemakaman David Yuliansyah yang telah berlangsung selama 25 hari, makamnya di TPU Gampong Baroe, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, dibongkar kembali atas permintaan keluarga. Pihak keluarga meyakini kematian David dalam kondisi tidak wajar.