Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil
Kemudian tim menuju lokasi, dan setelah dilakukan interogasi di tempat, tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa anak kandungnya secara berulang.
Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Korban pun telah menjalani visum et repertum dan saat ini dalam pendampingan khusus.
Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, menyatakan kasus ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan.
“Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami telah bertindak tegas dan cepat dalam menangani laporan ini. Pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” terangnya.
“Kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban serta mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami,” tambahnya.
Terhadap tersangka yang mempunyai hubungan mahram dengan korban, dijerat Pasal 47 Jonto Pasal 50 dan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Dengan Ancaman hukuman 200 bulan penjara.
Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih aktif menjaga anak-anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Kepolisian mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjadi bagian dari gerakan perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindakan kriminal lainnya.