REDELONG — Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria berinisial K (50) warga Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah lantaran diduga melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, polisi mengamankan pelaku berdasarkan laporan Reje Kampung pada hari Rabu, 4 Januari 2023 sekita pukul 18.00 WIB, yang melaporkan ke Polsek Mesidah bahwa warganya yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual.
“Dari laporan yang kita terima diduga pelaku melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun,” kata Indra Novianto, Kamis (5/1).
Sari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan di dalam kamar rumah milik pelaku.
Indra menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah,
“Kita masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” jelas Kapolres Bener Meriah. (IA)