SINABANG — Seorang ayah tiri berinisial AF (50) di Kabupaten Simeulue tega mencabuli anak di bawah umur yang notabebe anak tirinya sendiri. Kini terduga pelaku pencabulan itu diamankan di Polres Simeulue.
Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, jajaran Satreskrim Polres Simeulue sudah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak tirinya yang berinisial FD (15).
“Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Jum’at, 5 Agustus 2022, bermula saat korban bersama ayah tiri dan ibu kandungnya berencana menjual cabe ke pasar Sinabang. Namun korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan yang berada di Sinabang juga, setelah itu ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan tersebut dan setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, lalu terjadi pencabulan atau pemerkosaan tersebut,” ujar Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko dalam keterangannya, Selasa (8/11/22).
Seusai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun
Lalu korban merasa dirugikan atas perbuatan ayah tirinya dan melapor ke Satreskrim Polres Simeulue, kemudian langsung diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan. (IA)