Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bacok Remaja Sedang Pacaran, Pria Lansia di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk seorang tersangka pencurian yang membacakan remaja sedang pacaran di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE — Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk seorang tersangka pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Rabu (18/10) mengatakan, tersangka yakni MA (60) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Selain itu, personel juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarung, satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit HP android.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 319 / X / 2023 / SPKT / RES LSMW / POLDA ACEH tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wib di kebun sawit Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Sedangkan korban, kata Iptu Ibrahim, yakni Mubariq (18) eks pelajar warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Saat itu, Mubariq sedang berduaan atau pacaran dengan pasangannya di sebuah kebun sawit di samping jalan radio rimba Desa Meunasah Manyang Kandang Kecamatan Muara Dua.

Korban saat itu memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max di bawah batang sawit yang kemudian terlihat oleh pelaku, yang membuat pelaku datang dan memergoki korban bersama dengan pasangannya di dalam kebun sawit tersebut.

Dengan menunjukkan senjata tajam (sajam), pelaku meminta korban untuk keluar dari kegelapan tersebut dan pada saat korban keluar pelaku langsung mengancam korban dengan sajam dan sampai pelaku menebas tangan korban, karena tidak mau menuruti keinginan pelaku yang membuat luka robek di tangan kanan korban akibat barokah tersebut.

Namun, sebut Kasat, setelah melukai korban dengan sajam milik pelaku, pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban seorang diri dengan keadaan bersimbah darah.

Kemudian korban dalam keadaan tidak berdaya meminta pertolongan dengan menghubungi keluarganya.

Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit MNC Cunda. Kemudian, dibawa ke RS Kesrem untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang I.

Tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Lhokseumawe, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 Jo Pasal 351 ayat (2) Kuhpidana, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks