BANDA ACEH — Jagad maya Aceh dikejutkan dengan adanya aturan wajib lulus uji rapid antigen bagi warga Aceh yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.
Aturan itu seperti disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani kepada seluruh warga Aceh. Pernyataan tersebut tentulah mengandung banyak pertanyaan yag harus dijawab oleh Pemerintah Aceh tentang kebenaran aturan dimaksud.
Namun Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif sudah membantah adanya aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.
“Akibatnya rakyat semakin bingung dengan kebijakan tersebut,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST M.Kes dalam keterangannya, Minggu (2/5) menanggapi kewajiban membawa surat tes antigen bebas Covid-19 tersebut.
Menurutnya, untuk diketahui Satgas Covid-19 Aceh itu dipimpin oleh Gubernur Aceh dan bukan dari kepolisian sehingga tidak elok kalau pihak kepolisian mengeluarkan aturan sendiri tanpa kordinasi dengan Gubernur Aceh selaku ketua Satgas Covid-19 di tingkat provinsi.
Nasrul Zaman menyarankan, melihat kontradiksi tersebut sudah sebaiknya Gubernur Aceh mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat dukungan rapid antigen kepada warga yang akan berpergian antar kabupaten/kota di Aceh atau segera mengeluarkan bantahan terhadap pernyataan kepolisian dimaksud.
“Kita mendukung upaya pembatasan pergerakan warga dari satu tempat ke tempat lainnya sebagai bagian dari upaya pencegahan pemaparan covid-19 yang lebih luas di Aceh, namun kebijakan tersebut harus dibuat proporsional dan tidak membabi buta.”
Misalnya, bagaimana mungkin warga Aceh Besar kalau hendak ke Banda Aceh harus di-rapid antigen juga padahal jaraknya hanya ratusan meter saja?
Oleh karena itu, tambah Nasrul Zaman, strategi pembatasan pergerakan manusia tersebut juga harus melihat kewajaran dan proporsionalitas dengan kajian yang terukur dan argumentatif. (IA)