Banda Aceh Beri Insentif dan Kemudahan bagi Investor
Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen memperkuat iklim investasi melalui pemberian insentif dan kemudahan bagi para penanam modal.
Langkah ini dituangkan dalam Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang saat ini tengah dibahas oleh DPRK Banda Aceh bersama pemerintah kota.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK yang telah menginisiasi pembahasan raqan tersebut dalam sidang paripurna dewan, Rabu (8/10/2025).
“Saya mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah menjadwalkan pembahasan raqan inisiasi dari DPRK Banda Aceh ini. Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat iklim investasi di kota kita,” ujar Illiza Sa’aduddin Djamal
Menurut Illiza, raqan ini sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum dan mendorong minat investor untuk menanamkan modal di Banda Aceh.
Qanun tersebut nantinya akan memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha, baik berupa insentif fiskal maupun non-fiskal.
“Qanun ini nantinya juga memberikan kepastian hukum, pengurangan pajak, keringanan retribusi, serta kemudahan perizinan. Selain itu, kita juga memastikan pemberdayaan tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Illiza berharap, proses pembahasan dapat berjalan lancar dan tuntas sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga pengesahan qanun bisa dilakukan tepat waktu pada Tahun Anggaran 2025.
“Kita ingin raqan ini dibahas secara komprehensif antara Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh agar nantinya memberikan manfaat besar bagi semua pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut Illiza menegaskan bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bertujuan untuk menarik pelaku usaha baru, mengembangkan ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Raqan ini, kata dia, disusun berdasarkan asas kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, serta telah disesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat.
“Rancangan qanun ini diharapkan membawa dampak signifikan, baik bagi pemerintah kota maupun para penanam modal yang ingin berinvestasi di Banda Aceh,” ujar Illiza.
Ia juga menilai, pemberian insentif investasi dapat mendorong transfer teknologi, diversifikasi ekonomi, dan peningkatan daya saing daerah.
“Dengan adanya qanun ini, kita berharap semakin banyak investor yang datang, membuka lapangan kerja baru, dan menggerakkan roda perekonomian daerah,” ujarnya.
Wali Kota Illiza menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan lingkungan investasi yang ramah, transparan, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk menciptakan basis ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat daya saing Banda Aceh di tingkat global,” tutupnya.
Kasih Komentar