BANDA ACEH — Jelang akhir tahun 2021, Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers bersama awak media yang dilaksanakan di Aula Machdum Sakti, Kamis (30/12).
Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, hadir Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Wakapolresta AKBP Satya Yudha Prakasa, Kasat Reskrim serta sejumlah awak media.
Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan selama kurun waktu tahun 2021 wilayah hukum Polresta Banda Aceh sangat kondusif, dimana ini merupakan kerja sama antara Polresta Banda Aceh dengan berbagai stake holder dan didukung masyarakat serta awak media.
“Kami sangat berterima kasih kepada para awak media yang selama ini menjalin kerja sama dengan Polresta Banda Aceh, dimana dalam setiap publikasi informasi selalu melakukan koordinasi, baik tentang kasus yang diungkap maupun perkembangan lainnya,” ucap Kapolresta.
Kemudian lanjut Kapolresta, berkaitan dengan kinerja di tahun 2021, Polresta Banda Aceh juga telah banyak melakukan pengungkapan berbagai kasus baik narkotika maupun kejahatan kriminal, dan yang terakhir kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Aceh Besar.
Selain itu di tahun 2021, Kapolresta Banda Aceh memaparkan berbagai kasus yang telah diungkap, di antaranya tindak kriminal yang terjadi atau crime total (CT) sejumlah 1.121 kasus dengan tingkat penyelesaian tindak pidana atau crime clearance (CC) sejumlah 869 kasus dengan persentase 77,52 %.
Sementara tahun 2020, tindak kriminal yang terjadi sejumlah 1.223 kasus dengan crime clearance 883 kasus dengan persentase 72,19%.
Kemudian untuk kasus yang menonjol seperti kasus pembunuhan, kurun waktu tahun 2021 terjadi 2 kasus, dimana kedua kasus tersebut berhasil diungkap oleh personel Satreskrim.
“Ada beberapa kasus menonjol lainnya seperti curas, curat, anirat dan curanmor juga berhasil diungkapkan. Ini merupakan berkat dukungan kita semua. Sementara itu jumlah tersangka kurun waktu 12 bulan sebanyak 125 orang dengan kriteria laki laki 121 orang dan wanita 4 orang,” tambah Kapolresta.
Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, untuk tindak pidana narkotika dan obat – obatan, Polresta Banda Aceh telah menyita barang bukti seberat 72.913,61 gram ganja kering, 1.474,16 gram sabu serta 31 butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka 243 orang, terdiri 238 laki laki dan 5 wanita.
“Untuk periode Januari hingga November 2021, kasus yang terselesaikan dari 152 kasus menjadi 135 kasus atau sebanyak 88% secara keseluruhan kasus yang ditangani Satresnarkoba telah diselesaikan dengan jumlah tersangka sebanyak 243 orang,” kata Kombes Joko.
Untuk status pekerjaan tersangka, tampak status tersangka paling banyak berstatus wiraswasta dan mahasiswa.
Sedangkan untuk kasus laka lantas, tahun 2020 sejumlah 542 kasus dan pada tahun 2021 ada 516 kasus. Ini mengalami penurunan sebanyak 4,80%. Sementara di tahun 2021 data pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.953 tilang dan ini mengalami penurunan sebesar 15% dari tahun 2020 dari 5.195 tilang.
“Dengan adanya penurunan kasus dan penyelesaian kasus yang ditangani oleh penyidik mengindikasikan secara keseluruhan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap kondusif,” kata Kapolresta.
Keberhasilan dalam menekan angka kriminalitas itu menurutnya berkat kerja keras dari anggota di lapangan yang diemban oleh Binmas dengan giat sambang warga, pembinaan masyarakat maupun deketsi dini dan penggalangan yang diemban oleh fungsi Intelkam.
Selain itu giat kepolisian preventive yang diemban oleh fungsi Samapta dan lalu lintas berupa patroli dan kegiatan razia maupun operasi kepolisian serta kegiatan kepolisian represif yang diemban oleh fungsi Satreskrim berupa penegakan hukum.
Di samping itu tentu saja dukungan dan kerja sama seluruh komponen masyarakat serta efektifnya sinergi tiga pilar kamtibmas plus baik TNI, Polri, Pemda serta tokoh agama tokoh masyarakat.
“Mari bersama kita jaga wilayah kita, untuk mengamankan wilayah hukum Polresta Banda Aceh yang kondusif. Kebersamaan yang sudah terjalin dengan baik, mari kita pertahankan, kita jaga dan kita tingkatkan serta salam kompak selalu,” imbuh Kombes Pol Joko Krisdianto.
Tentang perayaan tahun baru 2022, Forkopimda Banda Aceh sudah mengeluarkan seruan bersama untuk tidak merayakan tahun baru.
Dimana nantinya akan hadir varian terbaru yang dinamakan Omicron di lingkungan kita karena adanya warga yang berdatangan ke Banda Aceh untuk liburan. Pihaknya akan mengerahkan seluruh personel Polresta Banda Aceh dalam memberikan keamanan, kenyamanan bagi warga. (IA)