BANDA ACEH – Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar hingga kini belum juga mendapatkan izin untuk bisa memberangkatkan jamaah umrah dari Aceh langsung ke Tanah Suci Arab Saudi.
Akibatnya, puluhan ribu jamaah umrah Aceh untuk bisa berangkat ke Tanah Suci terpaksa harus terpaksa harus terbang melalui Medan yakni Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Sumatera Utara.
Menyikapi kondisi ini Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA menyurati dua kementerian RI terkait kepastian keberangkatan jamaah umrah asal Aceh ke Arab Saudi melalui Bandara SIM Aceh Besar.
Dua kementerian yang disurati adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Surat tertanggal 20 September 2022 itu juga ditujukan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Arab Saudi di Jakarta.
Syech Fadhil berharap dua kementerian ini dapat membantu warga Aceh untuk melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi.
Pasalnya, sejak dibuka kembali pelaksanaan Ibadah umrah pada tahun 1444 Hijriah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, jumlah warga Aceh yang antri untuk berangkat mencapai 24 ribu orang.
“Saya berharap Menteri Perhubungan dapat memberi kemudahan secara teknis sehingga jamaah umrah asal Aceh bisa berangkat melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar sesuai dengan aturan perundangan-undangan yaug berlaku,” tulis Senator Aceh yang dikenal dekat dengan ulama ini, dalam suratnya ke Menhub RI tertanggal 20 September 2022.
Sedangkan untuk Menteri Luar Negeri dan Duta Besar RI di Riyadh, Syech Fadhil meminta permohonan dukungan diplomasi bagi perizinan maskapai penerbangan jamaah umrah asal Aceh
“Sehubungan dengan telah dibuka kembali pelaksanaan ibadah umrah pada tahun 1444 Hijriah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan besarnya jumlah jamaah umrah asal Aceh (lebih dari 24.000 jamaah) yang keberangkatannya direncanakan hingga tahun 2023. Mengingat Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah yang termaktub pada Pasal 17, poin a yang berbunyi, “Memberangkatkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara King AbdulAziz Jeddah atau Bandara lainnya,” tulis Syech Fadhil dalam surat ke Menlu RI.