ACEH UTARA— Sebanyak lima wilayah kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, yang meliputi Kecamatan Pirak Timur, Kecamatan Matangkuli, Kecamatan Lhoksukon, Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Baktiya, masih terendam banjir hingga, Ahad (9/10).
Sebelumnya, wilayah yang terdampak banjir telah mencakup 15 kecamatan dan 151 gampong. Kondisi itu lantas mendorong Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah mengambil langkah cepat dan menyatakan darurat bencana banjir melalui Surat Pernyataan Bencana Nomor: 360/1656/2022, tertanggal 5 Oktober 2022.
Seluruh lintas OPD mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Basarnas, TNI, Polri, Dinas PUPR, Dinas Sosial, instansi terkait lainnya ditambah relawan kemudian turun ke lokasi melakukan upaya percepatan penanganan darurat dan penyelamatan.
Akan tetapi upaya itu tampaknya masih harus terus dilakukan, sebab banjir masih enggan beranjak dari lima wilayah kecamatan.
Menurut laporan, hujan masih sering terjadi dengan intensitas sedang hingga lebat ditambah adanya air kiriman yang berasal dari hulu di Kabupaten Bener Meriah.
Tingginya curah hujan itu juga mengakibatkan Sungai Krueng Keuroto, Krueng Pirak dan Krueng Pase kehilangan kemampuan untuk menampung debit air sehingga air melipasi permukiman penduduk sampai detik ini.
Kondisi itulah yang kemudian menjadi perhatian Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengirimkan tim ke lokasi kejadian bencana.
Demikian disampaikan oleh Abdul Muhari PhD, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Senin (10/10).
Sesuai arahan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, tim bergerak untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sejak kemarin, Sabtu (8/10).
Melalui Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi, Gatot Satria Wijaya, BNPB menyerahkan dukungan berupa Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana senilai Rp 250 juta.
Pemberian dukungan itu berdasar pada Surat Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Kabupaten Aceh Utara dengan Nomor: 360/704/2022 tertanggal 5 Oktober 2022.