Banda Aceh — Bank Aceh Syariah telah mengambil langkah tegas yang cepat terhadap oknum karyawan yang diduga terlibat penggelapan pajak di Cabang Singkil.
Oknum karyawan tersebut saat ini telah dibebastugaskan sementara waktu dan diwajibkan menggantikan kerugian yang terjadi dalam kasus tersebut.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini juga tengah melakukan pengusutan penggelapan pajak senilai Rp 1,4 miliar tersebut yang terjadi selama tiga tahun sejak 2017-2019.
Kepala Bidang Humas Bank Aceh Syariah Ziad Farhad membenarkan jika ada oknum karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Singkil yang terlibat dugaan penggelapan pajak.
“Sehubungan dengan pemberitaan dugaan oknum karyawan Bank Aceh Syariah melakukan tindakan fraud, dapat kami informasikan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang oknum karyawan Cabang Singkil atau (Internal Fraud),” ujar Ziad Farhad, Sabtu (23/7).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas investigasi bank dalam internal audit yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
“Yang bersangkutan telah dibebastugaskan sebagai karyawan dan diwajibkan untuk menggantikan kerugian yang timbul sebagai bentuk kebijakan zero tolerance bagi tindakan fraud,” terangnya.
Bank Aceh Syariah juga memberikan dukungan penuh kepada pihak Kejati Aceh yang saat ini tengah melakukan pengusutan dan proses hukum atas kasus penggelapan pajak tersebut.
“Bahwa terhadap penanganan kasus tersebut saat ini kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Aceh agar penanganan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kami akan memproses setiap pelanggaran fraud yang terjadi secara tegas termasuk proses hukum secara terbuka,” pungkas Ziad Farhad.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan Bank Aceh Syariah di Cavang Singkil diduga telah melakukan penggelapan uang pajak daerah yang jumlahnya mencapai Rp 1,4 miliar selama tiga tahun sejak 2017-2019.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat tengah melakukan pengusutan kasus dugaan penggelapan pajak tersebut.