Banda Aceh — Bank Aceh Syariah telah mengambil langkah tegas yang cepat terhadap oknum karyawan yang diduga terlibat penggelapan pajak di Cabang Singkil.
Oknum karyawan tersebut saat ini telah dibebastugaskan sementara waktu dan diwajibkan menggantikan kerugian yang terjadi dalam kasus tersebut.
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kini juga tengah melakukan pengusutan penggelapan pajak senilai Rp 1,4 miliar tersebut yang terjadi selama tiga tahun sejak 2017-2019.
Kepala Bidang Humas Bank Aceh Syariah Ziad Farhad membenarkan jika ada oknum karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Singkil yang terlibat dugaan penggelapan pajak.
“Sehubungan dengan pemberitaan dugaan oknum karyawan Bank Aceh Syariah melakukan tindakan fraud, dapat kami informasikan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang oknum karyawan Cabang Singkil atau (Internal Fraud),” ujar Ziad Farhad, Sabtu (23/7).
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas investigasi bank dalam internal audit yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
“Yang bersangkutan telah dibebastugaskan sebagai karyawan dan diwajibkan untuk menggantikan kerugian yang timbul sebagai bentuk kebijakan zero tolerance bagi tindakan fraud,” terangnya.
Bank Aceh Syariah juga memberikan dukungan penuh kepada pihak Kejati Aceh yang saat ini tengah melakukan pengusutan dan proses hukum atas kasus penggelapan pajak tersebut.
“Bahwa terhadap penanganan kasus tersebut saat ini kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Aceh agar penanganan perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kami akan memproses setiap pelanggaran fraud yang terjadi secara tegas termasuk proses hukum secara terbuka,” pungkas Ziad Farhad.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum karyawan Bank Aceh Syariah di Cavang Singkil diduga telah melakukan penggelapan uang pajak daerah yang jumlahnya mencapai Rp 1,4 miliar selama tiga tahun sejak 2017-2019.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat tengah melakukan pengusutan kasus dugaan penggelapan pajak tersebut.
“Kita sedang mengusut kasus dugaan penggelapan uang pajak daerah yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Aceh Syariah di Aceh Singkil. Dugaan penggelapan pajak daerah tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2019 mencapai Rp 1,4 miliar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh R. Raharjo Yusuf Wibisono SH kepada wartawan, pada konferensi pers di aula Kejati Aceh, Jum’at (22/7).
Aspidsus menjelaskan, modus yang dijalankan oleh oknum Bank Aceh Syariah itu dengan cara menggunakan password ID.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum tersebut saat jam istirahat.
“ID temannya itu merupakan ID yang mempunyai akses ke Bank Aceh Syariah Pusat. Jadi setiap pajak daerah yang sudah dikumpulkan biasanya disetorkan ke bank cabang,” kata dia.
Kemudian cabang dikirimkan ke Bank Aceh Syariah Pusat di kota Banda Aceh, tapi dari password ID itu dia malah berbuat curang, seolah-olah telah selesai dikirimkan ke bank pusat.
Saat dilakukan penyelidikan dan ditemukan buktinya, kata dia, tim penyidik meminta oknum tersebut mengembalikan uang yang sudah digelapkan. Akan tetapi, sejauh ini baru Rp 180 juta yang telah disetorkan.
“Ketika dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik, ditemukan bukti terkait penggelapan pajak daerah. Oknum pegawai bank yang diduga melakukan tindakan, meminta diberi kesempatan untuk mengembalikan seluruh uang tersebut”.
Menurut Asintel, oknum Bank Aceh Syariah yang diduga menggelapkan pajak daerah itu pegawai pria.
Meski demikian, pihak Kejati Aceh belum menetapkan oknum karyawan tersebut sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, status itu akan segera diumumkan.
“Dalam waktu dekat, kita akan mengungkapkan kasus korupsi uang pajak ini ke publik,” sebut Raharjo seraya menyebutkan proses hukum masih berjalan. (IA)