BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyalurkan bantuan kepada korban yang terdampak bencana alam banjir di Kabupaten Aceh Utara.
Bantuan Kejaksaan Peduli tersebut berupa uang tunai, beras, sembako hingga sarung.
Bantuan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH yang didampingi para Asisten dan sejumlah pejabat Kejati Aceh di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (5/1).
Bantuan diterima langsung oleh Kajari Aceh Utara Diah Ayu Hartati didampingi Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib.
Banjir parah yang melanda Kabupaten Aceh Utara terjadi sejak Ahad lalu. Banjir dilaporkan merendam ribuam rumah penduduk dan menyebabkan 41 ribu warga terpaksa mengungsi.
“Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf beserta para Asisten dan Kajari menyerahkan bantuan uang tunai dan sejumlah paket sembako dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri se-Aceh serta IAD (ikatan Adhyaksa Dharmakarini) Wilayah Aceh untuk warga dan masyarakat Kabupaten Aceh Utara yang terdampak banjir,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH
Munawal menyebutkan, bantuan ini diserahkan melalui Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang nantinya akan disalurkan kepada penerima manfaat yaitu korban yang terdampak banjir.
Munawal Hadi merincikan, bantuan yang disalurkan kepada korban banjir berupa sembako, sarung dan bantuan lain dengan nilai Rp 30 juta.
Kemudian juga diserahkan bantuan uang tunai sebesar Rp 100 juta dan beras sebanyak satu ton.
“Bantuan ini untuk pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan masyakat sekitarnya yang terdampak dan menjadi korban banjir,” ujar Munawal. (IA)