Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang
Banda Aceh — Pemerintah Aceh kembali melanjutkan program bantuan hukum gratis bagi fakir miskin dalam tahun anggaran 2020. Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang, di ruang kerjanya, Selasa (30/6).
“Pasca diluncurkan pada 4 Oktober 2019, Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah memandang perlu melanjutkan program ini, karena banyak masyarakat fakir dan miskin yang merasakan manfaatnya. Karenanya, Plt Gubernur kembali memasukkan program bantuan hukum fakir miskin di tahun 2020,” ujar Amrizal.
Dengan berlanjutnya program ini, maka tahun 2020 masyarakat Fakir-Miskin, yang bermasalah dan berperkara hukum, tetapi tidak mampu secara finansial akan mendapatkan bantuan pendampingan hukum dari Pemerintah Aceh.
Sebagaimana diketahui, sebagai bagian dari upaya mewujudkan ‘Aceh Hebat’, Plt Gubernur Aceh telah meluncurkan program bantuan hukum gratis bagi fakir miskin, pada awal Oktober 2019.
Program ini, sambung Amrizal, merupakan amanah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Pemberian Bantuan Hukum Fakir Miskin.
“Untuk mendukung program ini, Pemerintah Aceh bekerja sama dengan sepuluh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sebelumnya telah lolos verifikasi. LBH ini berasal dari 6 kabupaten/kota, yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe. Sepuluh LBH inilah yang mendampingi fakir-miskin dalam perkara hukum. Setidaknya ada 163 perkara yang ditangani, baik pidana, perdata maupun Tata Usaha Negara mulai dari tingkat pertama, banding dan kasasi,” kata Amrizal.
Tahun 2020 ini, sambung Amrizal, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Aceh tetap melaksanakan program prioritas ini, agar masyarakat miskin yang sedang berperkara tetap mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.
“Tahun ini ada 9 LBH, dari Banda Aceh, Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe, yang mengajukan untuk diberi bantuan dan telah disalurkan oleh Pemerintah Aceh terhadap 68 perkara pidana, perdata maupun Tata Usaha Negara, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” imbuh Amrizal.