BANDA ACEH— Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka pengedar ganja jaringan Aceh, Lampung, Jakarta dan barang bukti 55 kilogram ganja ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Selasa (13/12).
Salah satu tersangka diketahui memiliki senjata api ketika membawa ganja.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejari Banda Aceh, Selasa (13/12/2022). Kedua tersangka yang diserahkan adalah Singgih Surya Putra dan Ahmad Isal Ananta.
“Penyerahan tahap dua ini berjalan lancar hingga selesai pukul 13.00 WIB tadi, kedua tersangka ditahan mulai hari ini hingga 31 Desember nanti di Rutan Klas II B Banda Aceh,” ujar Kajari Banda Aceh Edi Ermawan SH melalui Kasi Intelijen, Muharizal SH.
Keduanya bakal menjalani persidangan setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Proses pelimpahan tersangka disaksikan disaksikan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung, Marang.
“Untuk kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai tanggal 12 Desember sampai dengan 31 Desember di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh,” kata Kasi Intelijen, Muharizal.
Menurut Muharizal, kedua tersangka ditangkap tim Bareskrim Polri pada Jum’at 12 Agustus lalu di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Lam Ara Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh.
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satgas NIC Polri.
“Dalam penangkapan tersebut ditemukan paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 55.083,9 gram atau 55 kilogram terkait jaringan narkotika Aceh,Lampung dan Jakarta,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan diketahui tersangka Ahmad berangkat dari Bandar Lampung untuk mengambil ganja di Aceh.
“Sebelum berangkat dari Bandar Lampung ke Aceh, tersangka Ahmad Isal Ananta diberikan senjata api dengan amunisi sebanyak 6 buah yang diterima dari Embor (DPO) dengan tujuan untuk menjaga diri,” jelasnya.
Dalam kasus itu, tersangka Singgih dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.