Sedangkan tersangka Ahmad dibidik dengan Pasal yang sama namun terkait dengan kepemilikan senjata api yang dimilikinya juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (IA)
Bareskrim Polri Serahkan 2 Pengedar Ganja Bersenjata Api ke Kejari Banda Aceh

By Redaksi

Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti (tahap II) 55 kg ganja ke Kejari Banda Aceh, Selasa (13/12)