Bareskrim Tahan Gibran
Infoaceh.net – Kepolisian membenarkan telah menahan Gibran yang terlibat kasus penggelapan dana. Bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetapi pendiri sekaligus mantan chief executive officer perusahaan akuakultur eFishery, Gibran Huzaifah.“Betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan dikutip redaksi, Senin 4 Agustus 2025.
Penahanan dilakukan setelah Gibran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi yang dilakukan eFishery. Terkait kasus yang sama, polisi juga menetapkan tersangka atas nama Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi.
Kasus berawal dari investigasi para investor eFishery yang menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan oleh pihak manajemen, termasuk Gibran yang saat itu menjabat sebagai CEO.
Gibran diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga 600 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,74 triliun dalam kurun waktu sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Dalam laporan resminya, eFishery menyatakan meraup laba sekitar 16 juta dollar AS atau Rp 230 miliar pada September 2024. Namun temuan investigasi menunjukkan perusahaan justru mengalami kerugian hingga 35,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 575 miliar pada periode yang sama.
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga disebut mengklaim memiliki lebih dari 400.000 unit smart feeder alat pemberi pakan ikan otomatis berbasis teknologi padahal penyelidikan menemukan hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar beroperasi.
Atas temuan ini Gibran diberhentikan sebagai CEO eFishery pada Desember 2024. (*)