JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan sejumlah ladang ganja dengan total luas mencapai 25 hektar di pegunungan Lamteuba, pedalaman Kabupaten Aceh Besar.
Ladang itu terdeteksi usai polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta beberapa waktu lalu.
Adapun barang bukti ganja yang telah disita dari pengungkapan kasus ini mencapai 270 kilogram.
Bukti itu disita dari empat tempat kejadian perkara, yakni Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Kompleks Taman buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni; dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap ladang ganja yang ditemukan itu.
“Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022, kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas,” ujar Krisno kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Krisno mengatakan, awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun setelah melakukan penelusuran, penyidik akhirnya mendapati total sembilan ladang ganja.
Ladang ganja itu berada di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar.
“Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3-4 hektar dan total sekitar lebih kurang 25 hektar, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar,” tuturnya.
Krisno mengungkapkan, ganja dari ladang ini akan dikirim ke Jakarta dan Jawa Barat melalui jalur darat.
Lebih lanjut, kata Krisno, dalam kasus ini ada 13 tersangka yang telah ditangkap. Mereka berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.
Sementara itu, masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H alias IK.