Kini, NAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh. (IA)
Baru Keluar Penjara, Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Banda Aceh Kembali Ditangkap

By Redaksi

NAS (56) warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa siang (24/5)