Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Batasi Jam Buka Warung Kopi, Pj Gubernur Dikritik Tak Paham Kebijakan Publik

Warung kopi di kota Banda Aceh yang membuka usaha malam hari

BANDA ACEH — Kebijakan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 421/11286 menuai protes dan kritikan dari sejumlah pihak.

Salah satu poinnya adalah aturan yang membatasi jam buka warung kopi, dan meminta warung kopi, kafe dan usaha sejenisnya tutup sebelum pukul 00.00 WIB.

Pembatasan jam buka ini dinilai dapat mematikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan aktivitas usahanya di malam hari seperti warung kopi, kafe dan usaha kuliner sejenisnya.

“SE Gubernur Aceh Nomor 421/11286 ini cenderung mengedepankan emosional dan lemah pikir tanpa visi, bukan berlandaskan pengetahuan pemimpin sebagai kepala daerah yang memahami usaha rakyatnya dalam mencari nafkah,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, Rabu (9/8).

Menurutnya, kalau pelaku usaha disuruh tutup pukul 24.00 Wib padahal selama ini ada yang buka 24 jam, maka Pj Gubernur tidak paham bagaimana kebijakan publik itu dilakukan.

Selama ini meski warung kopi dan usaha kuliner sejenisnya buka 24 jam di Banda Aceh, dan wilayah Aceh lainnya, tidak ada kejadian kriminal dan kejahatan lain yang berisiko bagi pemilik usaha dan juga bagi pelanggan.

Pj Gubernur itu harus paham tugasnya bukan hanya untuk “melarang-melarang” demi kondusifitas daerah yang dipimpinnya.

Tugasnya adalah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha kapanpun usaha itu dilakukan.

“SE ini terkesan konyol dan menyiratkan kalau Banda Aceh dan wilayah lainnya tidak aman bagi pelaku usaha dan hanya menghancurkan UMKM Aceh saja,” tegasnya.

Harus diingat juga bahwa sementara ini Banda Aceh itu telah menjadi destinasi utama wisatawan di Aceh dan menjadi faktor yang menghidupkan kota Banda Aceh.

Sementara itu, jika ada kekhawatiran adanya dugaan pelanggaran syariat Islam di warung kopi yang masih buka hingga dini hari, maka seharusnya pemerintah meningkatkan pengawasan.

Sedangkan dengan adanya aturan tersebut, warung yang tetap taat menjalankan aturan syariat, dengan aturan jadi merugi.

“Kebijakan itu bukan solusi, seharusnya jika ada warung yang melanggar itu saja yang ditindak bukan membuat aturan menutup warung kopi,” pungkasnya.

Duberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya meminta warung kopi tutup sebelum 00.00 WIB.

Surat bernomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh ditandatangani pada 4 Agustus 2023.

“Mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya azan, serta imbauan kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00.00 WIB,” kata Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).

Dalam surat itu, Marzuki meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Aceh menggelar patroli rutin untuk penegakan aturan tersebut.

Pelaku usaha juga diimbau untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat di tempat usaha. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks