Atas perbuatannya, ZA dan AR disangkakan pasal 328 KUHPidana dan atau pasal 10 Jo Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun.
Sementara Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru menyikapi keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini dan diimbau warga untuk tidak terbujuk iming-iming dengan membawa imigran ilegal etnis Rohingya keluar dari kamp penampungan.
“Semua diiming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka,” kata Kapolres.
Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal etnis Rohingya dari camp penampungan merupakan “modus operandi” yang bisa terjadi dan berulang.
Karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum.
“Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru.