Lhoksukon – TR (20) warga Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terkait perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Data dihimpun, korban berinisial A (13) berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Rustam Nawawi menyampaikan jika pelaku dilaporkan telah membawa pergi anak dibawah umur tanpa izin orang tuanya ke Kota Binjai kemudian menyetubuhi korban di sebuah losmen.
“Penyidik menjerat pelaku Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP,” ujar AKP Rustam, Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut, Kanit PPA Bripka T Ariandi menyampaikan kejadian ini dilaporkan orang tua korban ke Polisi pada tanggal 23 Desember 2020, kemudian di hari yang sama berdasarkan bukti permulaan yang cukup petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kronologisnya pada 20 Desember orang tua korban menyadari anaknya telah pergi meninggalkan rumah yang ternyata korban dibawa pelaku ke Binjai menggunakan mobil penumpang umum, baru pada 22 Desember korban kembali lagi ke rumah diantar oleh kakak pelaku,” ujar T Ariandi.
Ditanyai oleh orang tuanya, korban mengaku jika pelaku TR telah menyetubuhinya, mengetahui hal itu orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (IA)