Bayang-bayang PKI Incar Aset Rampasan Negara di Sabang
Sabang, Infoaceh.net – Isu lama yang pernah mengguncang Republik Indonesia kembali mencuat dalam bentuk baru.
Di Kota Sabang, salah satu aset yang dulunya dirampas dari organisasi onderbouw Partai Komunis Indonesia (PKI) kini menjadi target klaim sepihak oleh pihak-pihak tertentu.
Belakangan ini beredar informasi tentang adanya upaya pengosongan paksa terhadap aset tersebut yakni eks Kantor PWI Kota Sabang yang sekarang menjadi koperasi PWI Sabang.
Meskipun tidak diumumkan secara terbuka, sejumlah pihak lokal menyebut telah terjadi “koordinasi informal” dan pendekatan personal yang diarahkan kepada pengguna resmi lahan itu.
Padahal, status hukum tanah tersebut sudah sangat jelas. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 71 telah diterbitkan secara sah atas nama Pemerintah Kota Sabang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, menegaskan bahwa pihaknya menolak tunduk terhadap tekanan yang dianggap berpotensi mengaburkan sejarah dan melemahkan otoritas negara.
“Aset ini dulunya milik organisasi yang terafiliasi dengan PKI. Sudah dirampas dan diamankan negara. Sekarang kenapa malah ada yang mau klaim balik? Ini jelas mengganggu ketertiban hukum dan ingatan sejarah,” tegas Jalaluddin, Senin (4/8/2025).
Ia juga menambahkan bahwa PWI akan tetap bertahan dan menuntut transparansi penuh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam manuver mencurigakan ini.
Hal senada disampaikan Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Sabang, Hafwan Pasaribu SSTP. Ia memastikan jika ada pihak yang tidak menerima status kepemilikan Pemko Sabang, maka jalur yang tepat adalah menggugat secara hukum ke pengadilan.
“Benar, dulunya itu milik onderbouw PKI, yaitu Baperki. Tapi sejak 1966, negara telah mengambil alih dan mengelolanya secara sah. Sekarang aset itu resmi tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Sabang dan sudah bersertifikat,” jelas Hafwan.
Tercatat, ada tiga aset eks-Baperki di Kota Sabang yang dirampas negara pasca 1965, yaitu:
1. Bekas Sekolah Cina, yang kini menjadi SD Negeri No. 3 Kota Sabang.
2. Aset di samping Vihara, yang saat ini dipinjam pakaikan kepada BRA dan PWI Kota Sabang.
3. Dua unit rumah panggung di Jalan Teuku Umar, yang kini telah dijadikan Meunasah di belakang Losmen Pum.
Munculnya klaim terhadap salah satu aset tersebut memicu kekhawatiran publik, terutama akan dugaan kebangkitan PKI melalui jalur “sipil”.
Meski tidak membawa ideologi secara terang-terangan, upaya mengklaim kembali aset yang telah dirampas oleh negara dinilai sebagai bentuk penyusupan dan pemutihan sejarah.
Polemik ini menjadi alarm keras bagi negara untuk bersikap tegas. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak untuk tidak memberi celah sedikit pun kepada siapapun yang mencoba membalikkan sejarah, memutihkan organisasi terlarang, atau merebut kembali aset rampasan negara atas nama “hak waris” atau “hak sipil”. Pewaris PKI menampakkan diri.