BANDA ACEH — Untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hibah (Satpol PP-WH) Aceh melaksanakan Operasi Pasar Gabungan di Aceh Barat Daya dan Nagan Raya pada Selasa (31/8/2021) hingga Kamis (2/9/2021).
Kegiatan diawali dengan briefing singkat dari Umar Syarif selaku Kasi Penindakan II Kanwil Bea Cukai Aceh berupa Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai 2021 kepada para anggota dari Satpol PP dan WH Aceh, Bea Cukai Meulaboh dan Kanwil Bea Cukai Aceh yang akan melaksanakan operasi pasar.
Selanjutnya, atas pelaksanaan operasi pasar tersebut, tim gabungan mengamankan 384 bungkus rokok ilegal berjumlah 28.144 batang yang diperoleh dari 16 toko grosir maupun kios penjualan rokok yang terdapat di Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.
Rokok ilegal tersebut merupakan jenis rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, terdiri atas 1.756 bungkus rokok polos, salah peruntukan, bekas dan/atau kedaluwarsa.
Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut atas Barang Hasil Penindakan berupa rokok ilegal. Diperkirakan, potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 15.451.920.
“Dengan adanya sinergi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Aceh berkurang, hingga pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3% pada tahun 2020,” kata Umar Syarif selaku Kasi Penindakan II Kanwil Bea Cukai Aceh. (IA)