BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu dari Thailand.
Dalam operasi patroli laut Jaring Sriwijaya 2021 oleh Bea Cukai dan BNN yang digelar di wilayah perairan Indonesia bagian barat, berhasil meringkus kapal penyelundup narkotika berupa methamphetamine (sabu) sebanyak total 80,6 Kg yang diangkut dari Thailand menuju Aceh.
Penindakan yang merupakan hasil koordinasi antara Subdit Narkotika Bea Cukai, Subdit Patroli Laut Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan BNN ini terlaksana pada 17 April 2021 di Perairan Timur Laut, Aceh.
Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4), menyebutkan, dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat karung berisi masing-masing 20 bungkus sabu dengan total total 80 kilogram, serta menangkap empat orang pelaku penyelundupan.
Menurutnya, sabu tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu (17/4).
Sabu tersebut berasal dari Thailand dan kapal yang digunakan untuk transportasinya adalah kapal motor MJ.
Tersangka yang berhasil ditangkap berjumlah 4 orang yang terdiri dari 1 orang pengendali komunikasi dan 3 Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing berinisial A, K, P dan M.
Safuadi mengatakan, kegiatan penindakan itu bermula dari informasi BNN RI bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Thailand menuju ke Aceh.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan koordinasi lebih lanjut, sehingga kegiatan pengamanan dapat terbagi ke dalam dua tim, yakni Tim Laut dan Tim Darat.
Dia mengatakan, pada Jumat (16/4) Tim Satgas BC 30001 sebagai Tim Laut berangkat menuju perairan Idi Rayeuk untuk melaksanakan strategi operasi di laut. Sedangkan Tim Darat memantau posisi M sebagai pengendali komunikasi.
“Pada Sabtu (17/4) pukul 05.30 WIB, di radar Kapal BC 30001 terlihat sebuah kapal nelayan sedang menuju ke daratan Idi Rayeuk. Kemudian pada saat itu dilakukan pengejaran kapal berjenis oskadon. Selama proses pengejaran, tersangka terlihat sedang membuang barang dari kapal, tapi tidak terlihat karena dalam kondisi gelap,” sebut Safuadi.
Dia menambahkan, pada pukul 06.00 WIB, kapal oskadon berhasil dihentikan dan terhadap nahkoda dan ABK dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui bahwa barang yang telah dibuang ke laut pada saat pengejaran adalah 2 buah karung yang diduga berisi methamphetamine (sabu) beserta alat komunikasi berupa telepon genggam.
Pada pukul 06.24 WIB, Tim Laut berhasil menemukan 1 buah karung berisi 20 bungkus methamphetamine.
Terakhir Tim Laut berhasil menemukan lagi 3 karung masing-masing 20 bungkus barang diduga methamphetamine.
Pada pukul 07.45 WIB, Tim Darat berhasil melakukan pengamanan terhadap M selaku pengendali komunikasi upaya penyelundupan tersebut.
Saat ini, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke BNN RI di Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan para tersangka diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN, Rabu (21/4) mengungkapkan sebagai tindak lanjut penangkapan kapal tersebut, barang bukti dan tersangka diringkus ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses dan diserahterimakan ke BNN untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas penindakan ini, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Wijayanta menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim petugas Bea Cukai dan BNN yang telah berkoordinasi dengan baik di lapangan sehingga dapat kembali berhasil mengungkap sindikat narkotika meski dalam kondisi pandemi covid-19 dan telah memasuki bulan Ramadhan.
“Kerja sama dan kolaborasi yang terus dibangun dan diperkuat ini wajib kita apresiasi karena telah memerangi narkoba secara konsisten,” pungkas Wijayanta. (IA)