ACEH BESAR — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Pusat mengamankan 218,8 kilogram narkotika jenis sabu yang diselundupkan di Pulau Breuh, Aceh Besar, pada Jumat (13/8/2021) lalu.
Rencananya, ratusan kilogram barang haram tersebut akan dibawa ke kota Banda Aceh.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan BNN dengan Bea Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.
Demikian disampaikan Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Kamis (19/8) malam.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini petugas mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44) dan Ay alias R (52).
Awalnya, tim gabungan membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram.
Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Breuh Aceh Besar usai mengendarai speedboat untuk mengambil barang dari kawasan salah satu dermaga di Ulee Lheue pada Jumat kemarin.
Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengamankan T alias CM di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini.
Keesokan paginya, Sabtu (14/8/2021), petugas mengamankan tersangka lainnya yaitu Es alias E dan AN alias WY di tempat terpisah.
Terkait perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan secara kontinyu dan masif yang akan terus menerus dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.
“Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (IA)