Infoaceh.net, Aceh Tamiang — Tim gabungan Bea Cukai dan Polri yang terdiri Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa, dan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu atau methamphetamine di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Dalam operasi ini pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim berhasil menyita 9 karung yang diduga berisi methamphetamine dengan total berat sekitar 188 kg.
Operasi ini bermula dari hasil sharing informasi dan analisis bersama yang dilakukan oleh Tim gabungan.
Dari analisis tersebut, ditemukan indikasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal speed.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang haram tersebut telah mendarat di sekitar Aceh Tamiang.
Tim kemudian melakukan pengawasan terhadap lokasi dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini.
Pada hari Selasa, 25 Februari, sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan barang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 9 karung berisi 176 bungkus methamphetamine yang disembunyikan di sebuah kebun sawit.
Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini berinisial M.
Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan narkotika menggunakan kapal speed dan kemudian menyimpannya di kebun sawit.
“Operasi ini menunjukkan sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, Kamis (6/3).