Banda Aceh, Infoaceh.net – Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh melaksanakan operasi pasar di sejumlah titik dalam wilayah Kota Banda Aceh pada 18–19 September 2025.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 22.900 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di pasaran tanpa memenuhi ketentuan hukum.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai respon atas meningkatnya peredaran rokok ilegal di Banda Aceh.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan ini adalah bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam menegakkan hukum. Bea Cukai bersama Satpol PP-WH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan demi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” ujar Leni, dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Leni, rokok ilegal adalah produk tembakau yang tidak membayar cukai kepada negara. Ciri-cirinya antara lain: tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai bekas,
memakai pita cukai palsu, atau
memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Peredaran rokok ilegal, jelasnya, selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin mutu serta keamanannya.
Bea Cukai Aceh memastikan, seluruh rokok yang berhasil disita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, operasi pasar ini juga menjadi sarana sosialisasi bagi pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk membeli produk yang legal, sementara pedagang tidak lagi berani menjual barang-barang ilegal,” tambah Leni.
Dengan kegiatan pengawasan ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga masyarakat dari dampak negatif barang ilegal serta mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal di daerah.