ACEH TAMIANG — Tim Gabungan Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh bersama Bea Cukai Langsa kembali menindak satu unit mobil box bermuatan satu juta batang rokok ilegal merek Luffman di Aceh Tamiang.
Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan rokok ilegal kali ini diperkirakan sebesar Rp 1 miliar lebih (tepatnya Rp.1.097.890.000).
Sebelumnya, pada Sabtu (14/8/2021) lalu Bea Cukai Langsa juga telah menindak satu unit truk yang bermuatan 1,5 juta batang rokok ilegal jenis yang sama.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan, dari hasil pengembangan informasi dari penindakan rokok ilegal sebelumnya inilah, pada Selasa (24/8/2021) malam tim gabungan bersinergi untuk kembali melakukan penindakan selanjutnya.
“Hasil pengembangan penindakan sebelumnya diketahui akan ada pengiriman rokok diduga ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil box,” ujarnya, Sabtu (28/8).
Berbekal informasi itu, tim melakukan koordinasi untuk membahas skema penindakan yang kemudian bergerak menuju lokasi pemantauan target di wilayah Aceh Tamiang untuk berjaga dan memantau kendaraan target.
“Pada Rabu (25/8/2021) pukul 01.55 WIB, tim gabungan menemukan mobil box yang dimaksud, mobil itu pun diikuti hingga diberhentikan di kawasan Kecamatan Tualang Cut untuk diperiksa,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan awal diketahui, mobil box tersebut memuat rokok ilegal merek Luffman tanpa pita cukai (polos). Untuk keperluan pemeriksaan lanjut, truk beserta muatan dan seorang sopir berinisial RS diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Langsa.
“Dari hasil pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Langsa, mobil box itu mengangkut rokok tanpa pita cukai dengan merek Luffman sebanyak satu juta batang. Atas kedua penindakan ini telah dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Gabungan Kanwil DJBC Aceh,” sambungnya.
Dasar hukum penindakan terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis rokok Sigaret Putih Mesin tersebut karena merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
“Upaya penindakan kali ini bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah, khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia,” kata dia.
Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, sambung Iwan, juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan. (IA)