INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Bea Cukai Kembali Amankan 1 Juta Rokok Ilegal di Tamiang

Last updated: Minggu, 29 Agustus 2021 01:14 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Bea Cukai amankan satu juta rokok ilegal di Aceh Tamiang
SHARE

ACEH TAMIANG — Tim Gabungan Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh bersama Bea Cukai Langsa kembali menindak satu unit mobil box bermuatan satu juta batang rokok ilegal merek Luffman di Aceh Tamiang.

Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan rokok ilegal kali ini diperkirakan sebesar Rp 1 miliar lebih (tepatnya Rp.1.097.890.000).

Serapan Anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Masih Rendah

Sebelumnya, pada Sabtu (14/8/2021) lalu Bea Cukai Langsa juga telah menindak satu unit truk yang bermuatan 1,5 juta batang rokok ilegal jenis yang sama.

- ADVERTISEMENT -

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan, dari hasil pengembangan informasi dari penindakan rokok ilegal sebelumnya inilah, pada Selasa (24/8/2021) malam tim gabungan bersinergi untuk kembali melakukan penindakan selanjutnya.

“Hasil pengembangan penindakan sebelumnya diketahui akan ada pengiriman rokok diduga ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil box,” ujarnya, Sabtu (28/8).

- ADVERTISEMENT -
Kanwil DJBC Aceh Kukuhkan Semangat Tangguh Mengawasi di Hari Bea dan Cukai ke-79

Berbekal informasi itu, tim melakukan koordinasi untuk membahas skema penindakan yang kemudian bergerak menuju lokasi pemantauan target di wilayah Aceh Tamiang untuk berjaga dan memantau kendaraan target.

“Pada Rabu (25/8/2021) pukul 01.55 WIB, tim gabungan menemukan mobil box yang dimaksud, mobil itu pun diikuti hingga diberhentikan di kawasan Kecamatan Tualang Cut untuk diperiksa,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal diketahui, mobil box tersebut memuat rokok ilegal merek Luffman tanpa pita cukai (polos). Untuk keperluan pemeriksaan lanjut, truk beserta muatan dan seorang sopir berinisial RS diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Langsa.

Ketua DPRK Sabang Magdalaina
Sabang Menuju Kota Bersih dan Sehat

“Dari hasil pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Langsa, mobil box itu mengangkut rokok tanpa pita cukai dengan merek Luffman sebanyak satu juta batang. Atas kedua penindakan ini telah dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Gabungan Kanwil DJBC Aceh,” sambungnya.

- ADVERTISEMENT -

Dasar hukum penindakan terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis rokok Sigaret Putih Mesin tersebut karena merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

“Upaya penindakan kali ini bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah, khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia,” kata dia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, sambung Iwan, juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan. (IA)

Previous Article Gubernur Nova Diskusikan Peluang Investasi di Aceh dengan Pengusaha Nasional
Next Article HUT ke-20, Partai Demokrat Bagikan Ribuan Paket Sembako di Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

UIN Ar-Raniry Kerja Sama dengan KBRI Kuala Lumpur Dukung Pendidikan Anak Pekerja Migran

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Buruh FSPTI dan SPSI

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Sekdis Sosial Aceh Ingatkan Disiplin Pegawai: Tidak Merokok dan Nongkrong di Warkop

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Khanduri Jrat dan Rapa’i Bandar Khalifah Masuk Rekomendasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?