LANGSA — Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa melakukan penindakan terhadap satu unit truk bermuatan 1,5 juta batang rokok ilegal merk Luffman di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang, pada Sabtu (14/8) pukul 20.40 WIB.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Langsa, Iwan Kurniawan mengungkapkan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menuju Aceh dengan menggunakan truk.
Selanjutnya, tim melakukan pendalaman informasi tersebut yang kemudian bergerak menuju perbatasan Langsa-Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truk yang dimaksud.
“Setelah tim menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana informasi melewati perbatasan Langsa-Aceh Tamiang, tim mengikuti truk itu untuk memastikan bahwa itu adalah truk target yang diduga mengangkut rokok ilegal,” ujar
Iwan Kurniawan, Selasa (17/8).
Setelah dipastikan itu adalah truk yang menjadi target, tepat di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang tim menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan truk adalah rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai (polos). Atas hasil pemeriksaan itu, seluruh rokok ilegal beserta truk dan dua pelaku diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelasnya.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
“Operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. (IA)