Bea Cukai Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal di Langsa-Aceh Timur, Dua Pelaku Diamankan
Langsa, Infoaceh.net – Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan rokok ilegal dengan menyita sejumlah 144.600 batang di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa dan Kecamatan Bayeun dan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Bea Cukai juga mengamankan 2 orang pelaku yang didapati masing-masing membawa 26 slop dan 45 slop rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek seperti IB, Manchester, Oris, HD, Luffman.
Dalam pengembangan dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dan didapati 653 slop rokok ilegal berbagai merek seperti NIKKEN, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman, dll, yang disembunyikan di dalam rumah dan di kebun belakang rumah tersebut.
“Tidak ditemukan orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Terhadap 2 orang pelaku yang diamankan telah menyelesaikan pembayaran sanksi administrasi cukai (Ultimum Remidium/UR) yang telah disetorkan ke rekening negara. Terhadap rokok ilegal yang ditemukan di rumah dan sekitarnya sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Dwi Harmawanto, Kepala Bea Cukai Langsa, Kamis (7/8/2025).
Bea Cukai Langsa berkomitmen senantiasa memberantas peredaran rokok ilegal. Diharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.