BANDA ACEH — Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dikabarkan telah bebas bersyarat hari ini, Selasa (25/10/2022).
Irwandi dikabarkan sudah keluar dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat.
Irwandi keluar dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman 4 tahun penjara dari vonis 7 tahun penjara.
“Infonya dapat pembebasan bersyarat. Saya belum dapat info langsung dari BW. Tapi baru dikabarkan sama istrinya Steffy Burase,” kata Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga, Selasa malam (25/10/2022) seperti dilansir dari detikSumut.
BW adalah sapaan akrab Irwandi yakni Bang Wandi. Sementara PNA merupakan partai lokal yang dipimpin Irwandi.
Irwandi dikabarkan sudah keluar dari Lapas Sukamiskin Selasa siang (25/10) pukul 14.00 Wib.
Irwandi disebut telah menjalani 2/3 hukuman pidana dari hukuman pokok yang dijatuhkan pengadilan. Dia disebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Haspan mengaku dapat info bebasnya dari Steffy usai Magrib tadi. Menurut informasinya, Irwandi mendapatkan surat pembebasan bersyarat Selasacpagi tadi.
Namun setelah mengurus berbagai administrasi, Irwandi disebut keluar dari penjara Selasa siang tadi. “Sekarang BW masih di Pulau Jawa. Saya belum dapat info kapan BW pulang ke Aceh,” jelasnya.
Sebelumnya, Irwandi terjaring OTT KPK pada Juli 2018 lalu. Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.
Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut. (IA)