BANDA ACEH — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal Muhammad SAg MAg menyatakan hadirnya pemerintah dan adanya pengaturan di bidang agama tentunya untuk memberi kemaslahatan, kenyamanan dan perlindungan terhadap rakyatnya, termasuk dalam beragama diatur dalam Undang-Undang.
Menyikapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara (Speaker) di Masjid dan Musala yang menjadi framing media dan perbincangan ditengah masyarakat.
Kakanwil menyebutkan, sebenarnya tidak ada persoalan dengan SE tersebut, tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya.
Terkait apa yang diberitakan di media dan menyebutkan Menteri Agama membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing, tidaklah benar, dan terlalu hiperbola.
“Coba sama-sama kita dengar dan simak kembali yang disampaikan Gus Menteri, hanya membuat tamsilan saja. Tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Ia hanya memberikan contoh tentang cara menjaga suasana kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat,” katanya.
Menurut Iqbal, bisa dibayangkan kalau penggunaan pengeras suara digunakan bukan pada tempatnya apalagi digunakan oleh orang yang tidak tepat pula pasti memunculkan persoalan baru, yang akan mengganggu kenyamanan dan persaudaraan.
Kakanwil berharap kepada semua pihak untuk tidak salah memahami apalagi terprovokasi dengan berita-berita yang sebenarnya belum tentu benar.
“Saat itu Menag menjelaskan soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan,” jelasnya.
Dikatakannya, aturan ini dibuat untuk tetap menjaga kemaslahatan dan penuh pertimbangan.”Tentu semua untuk kepentingan kita bersama dan tanpa berlebihan,” ucapnya.