Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemko Banda Aceh dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, serta melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan dan gangguan lalu lintas yang disebabkan oleh aktivitas gepeng.
Dibina di Rumah Singgah
Seluruh gepeng yang diamankan petugas dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Banda Aceh di Lamjabat untuk dilakukan pembinaan.
Asisten I Pemko Banda Aceh, Bachtiar mengatakan, gepeng yang masih di bawah umur akan ditangani DP3AP2KB, yang akan mengidentifikasi kebutuhan anak-anak tersebut. Juga akan ditelusuri siapa yang mengorganisir anak-anak tersebut untuk menjadi pengemis.
Bagi gepeng yang terindikasi memiliki gangguan jiwa, akan ditangani Dinas Kesehatan. Yang berasal dari luar Banda Aceh, setelah dibina, akan dipulangkan ke daerah asal.
Bagi gepeng yang merupakan warga kota, Pemko Banda Aceh akan melakukan penanganan berkelanjutan. “Kita akan mempelajari alasan mereka menjadi gepeng dan mencari solusi agar mereka bisa memiliki keterampilan tanpa harus menjadi pengemis lagi,” ujar Bachtiar.
Ia juga berharap daerah tetangga melakukan program serupa agar para gepeng tidak lagi berprofesi sebagai pengemis.
Bachtiar menegaskan para gepeng yang telah dibina dan dikembalikan ke daerah asal, namun ditemukan kembali beroperasi di Banda Aceh akan dikenakan hukuman kurungan 6 bulan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengambil langkah ini sebagaimana amanah Qanun,” pungkasnya. (HASRUL)