Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Belum Ada Regulasi, Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh Ditakutkan Muncul Masalah

Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi menyinggung permasalahan pengungsi Rohingya pada Rakor Tim Pengawasan Orang Asing, Kamis (24/8) di Hermes Palace Hotel Banda Aceh

BANDA ACEH – Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi kembali menyinggung permasalahan pengungsi Rohingya pada Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Kamis (24/8/2023) di Hermes Palace Hotel Banda Aceh.

“Sejak awal kita menilai penanganan pengungsi Rohingya ini harus dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif, melibatkan semua pihak sesuai dengan tusi dari masing-masing lembaga,” ujar Lilik saat membuka kegiatan.

Kendati demikian, ia mengatakan kehadiran UNHCR dan IOM selama ini dalam penanganan pengungsi Rohingya sangatlah penting.

Namun, Lilik berharap agar lembaga internasional ini membangun komunikasi yang efektif dengan pemerintah daerah.

Selain itu, penetapan status pengungsi Rohingya merupakan hal penting yang harus dilakukan. Bagi Lilik, hal ini menentukan langkah selanjutnya dalam menangani permasalahan pengungsi tersebut.

“Rohingya ini membutuhkan penanganan terpadu dari awal hinggal akhir. Namun saat ini kita menyadari belum ada panduan atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam penanganan pengungsi Rohingya,” ungkapnya.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur TIMPORA untuk melakukan pengawasan orang asing termasuk pengungsi Rohingya.

Tetapi Lilik menilai regulasi ini belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan Rohingya secara utuh, walaupun dengan hadirnya Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

“Nantinya hal yang ditakutkan adalah munculnya masalah baru misalnya perkawinan dengan warga lokal. Tentunya ini akan menjadi permasalahan baru baik secara hukum, adat, sosial, hingga politik,” jelasnya.

Di sisi lain, Lilik meminta kepada seluruh peserta rapat dalam menyelesaikan permasalahan Rohingya ini untuk melihat dari berbagai aspek.

Menurutnya, penanganan permasalahan Rohingya tidak dapat mengabaikan hukum internasional lainnya.

Oleh karena itu, di akhir sambutannya Lilik berharap pertemuan ini dapat melahirkan sebuah rekomendasi baru dalam penanganan pengungsi Rohingya yang baik sesuai dengan kemanusiaan, kearifan lokal dan tidak bertentangan dengan hukum.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks