Belum Sempat Jual Motor Curian, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Peuniti
Banda Aceh, Infoaceh.net — Dua pemuda asal Banda Aceh dan Aceh Selatan, ditangkap polisi berbaju preman dari Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Darussalam.
Pasalnya, MRF (29) dan HW (28) melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Scopy Nopol BL 4909 LBP milik Umairah, warga Gampong Lambitra, Aceh Besar, pada saat sedang menghadiri kegiatan di rumah saudaranya, Ahad (5/10/2025) siang.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Gampong Peuniti.
“Benar, Senin kemarin (6/10/2025), personel Satreskrim bersama Polsek Darussalam melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor,” ujar Donna
Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya korban berangkat dari rumah menuju tempat saudara guna menghadiri hajatan. Sepeda motornya diparkirkan dilokasi bersamaan dengan kenderaan lainnya.
Dalam waktu singkat, terdengar suara teriakan bernada “maling” dari anak-anak yang ada disekitar lokasi. Sontak saja korban merasa sepeda motornya ternyata sudah hilang diambil oleh pelaku.
Berbekal laporan yang dibuat oleh korban ke Polsek Darussalam, personel Polisi bergerak menelusuri lokasi kejadian dan mendapatkan informasi ciri – ciri pelaku.
“Berbekal informasi warga, Personel melakukan pemantauan disebuah bengkel yang terindikasi adanya sepeda motor hasil curian yang akan dipreteli kabel kontak,” sambung AKP Donna lagi.
Sambil menggali informasi terkait keberadaan pelaku, tim gabungan bergerak menuju ke salah satu bengkel yang ada di Gampong Peuniti Banda Aceh. MRF dan HW pun diamankan.
MRF dan HW ditangkap di salah satu bengkel di Gampong Peuniti. Mereka berniat akan menjual motor curian kepada orang lain esok harinya.
Keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Gampong Lambitra, Aceh Besar.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Darussalam untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasih Komentar