BANDA ACEH – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) Daerah Aceh mengirimkan “Surat Wasiat” yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Kemudian, membagikan ratusan selebaran sebagai “Surat Wasiat” tersebut, di Bundaran Simpang Lima, kota Banda Aceh.
Surat wasiat yang ditandatangani oleh Koordinator BEMNus Aceh Muhammad Khalis, tertanggal 16 Agustus 2022 tersebut berisikan sejumlah poin penting untuk mengoreksi pemerintahan Aceh.
Menurut analisa BEMNus Aceh selama ini ada oknum yang bersarang dalam tubuh Pemerintah Aceh dan DPRA bertindak sebagai mafia yang tuli dan buta sehingga memperkosa hak-hak rakyat Aceh.
BEMNus menegaskan bahwa sesungguhnya kedaulatan berada di tangan rakyat sesuai dengan konstitusi Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dan tugas pemerintah adalah melindungi, mencerdaskan dan menyejahterakan rakyat (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).
“Maka dengan ini pihaknya menegaskan kembali kepada seluruh jajaran Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan revolusi akhlak dan pikiran,” demikian salah satu bunyi surat wasiat tersebut.
Selain itu, BEMNus Aceh juga menyoroti beberapa permasalahan sehingga Aceh menjadi daerah termiskin, antara lain karena pengelolaan Sumber Daya Alam di Aceh masih rendah, dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh belum merata dan tidak tepat sasaran.
Banyaknya bantuan Pemerintah Aceh tidak tersalurkan kepada masyarakat dengan baik, kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa di Aceh masih sering terjadi, kurikulum pendidikan di Aceh harus di revisi dan dibiarkan nya sejumlah pertambangan illegal yang justru dapat merusak lingkungan.
Oleh karena itu BEMNus Aceh memberikan solusi kepada pemerintah dan DPRA agar fokus membangun perindustrian untuk menuntaskan persoalan lapangan pekerjaan, tentunya juga akan menekan angka kemiskinan di Aceh.
Memberikan subsidi pendidikan serta akses yang luas kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendapatkan pendidikan demi mendorong kemajuan SDM.
Hal terpenting lainnya adalah keseriusan untuk pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Bumi Serambi Mekah. (IA)