Selain itu, lanjut Prianto penilaian harta berupa tanah/bangunan itu mengacu pada NJOP PBB pada tahun LHKPN disampaikan. NJOP tersebut jelas berbeda dari nilai perolehan harta sebenarnya.
“PPh atas penghasilan orang pribadi dihitung tahunan untuk setiap periode Januari-Desember. Fokusnya bukan pada nilai harta yang ada di LHKPN, tapi pada tambahan penghasilan di satu tahun pajak. Basis penilaiannya berbeda,” ucapnya memungkas.