MEULABOH —Jamaah haji Kabupaten Aceh Barat mulai melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat H Khairul Azhar SAg MSi mengatakan, pelaksanaan pelunasan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang berlangsung hingga 20 Mei 2022.
Khairul menyebutkan, jamaah haji Kabupaten Aceh Barat yang berhak melakukan pelunasan sebanyak 71 orang dari 1.988 kuota jamaah haji Aceh yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pelaksanaan pelunasan terdiri dua ketentuan, yaitu bagi yang sudah melunasi biaya haji tahun 1441Hijriah/2020 Masehi cukup melakukan konfirmasi pelunasan kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sedangkan jamaah yang sudah mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M harus melakukan pembayaran pelunasan sesuai dengan Bipih tahun 1443 Hijriah/2022.
Khairul menyampaikan, seluruh jamaah Aceh Barat yang akan berangkat tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan kepada pihak BPS Bipih, karena sebelumnya sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 lalu.
“Konfirmasi pelunasan dilakukan oleh pihak kantor secara kolektif,” tambahnya.
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Aceh tahun 1443H/2022M sebesar Rp 35.660.857. Biaya tersebut meningkat dari tahun 1441 H/2020 M lalu yang hanya berjumlah Rp 31.454.602.000. (IA)