ACEH BESAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh akan melakukan razia untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Aceh Besar Muhajir usai menggelar sosialisasi cukai tembakau ilegal di Hotel Hijrah, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (1/9/2022).
“Setelah sosialisasi ini kita akan lakukan razia toko yang disinyalir memperjual belikan rokok ilegal,” katanya.
Menurutnya, Satpol PP mendapat amanat dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 2/PMK.07/ 2022.
“Jadi, fungsi kita penegak hukum sesuai peraturan Kemenkeu merujuk kepada Undang-undang Nomor 39 tahub 2007 tetang Cukai. Dimana rokok ilegal tanpa cukai ini dilarang peredarannya serta dan mendapat sanksi pidana bagi pedagang serta akibatnya mempengaruhi pendapatan negara,” tegas Muhajir.
Untuk itu, ia mengimbau agar para pedagang rokok, mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah agar peredaran rokok ilegal dapat dihentikan.
“Harapannya para pedagang mau mematuhi peraturan yang ada, karena jika kita temukan maka kita akan sita dan musnahkan,” terangnya.
Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut turut dihadiri pihak Bea Cukai Aceh yaitu Kasi Penindakan dan Penyelidikan Dian Fahrizal, pedagang dan anggota Satpol PP selaku petugas lapangan. (IA)