Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Berdamai dengan Zulfikar SBY, Persiraja Kembali Jadi Milik Dek Gam

Kuasa hukum H Nazaruddin Dek Gam, Zulkifli dan Askhalani memberikan keterangan terkait perdamaian dengan Zulfikar SBY

BANDA ACEH— Kisruh antara Zulfikar SBY dengan H Nazaruddin Dek Gam terkait kepemilikan klub Persiraja Banda Aceh yang sempat masuk ke ranah hukum, akhirnya berakhir damai.

Status kepemilikan klub Persiraja Banda Aceh kini kembali sah menjadi milik Nazaruddin Dek Gam. Kepastian itu setelah Zulfikar SBY mengembalikan seluruh saham ke Dek Gam.

“Kami menyampaikan saat ini telah dilakukan perdamaian atas permintaan saudara Zulfikar kepada klien kami (Dek Gam),” kata Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Zulkifli dalam konferensi pers bersama wartawan di Costa Cafe, Stadion H Dimurthala Lampineung Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).

Zulkifli menyampaikan, dalam perdamaian tersebut Zulfikar juga telah menyepakati dan memenuhi seluruh syarat yang diminta, salah satunya mengembalikan 840 lembar saham Persiraja kepada pemilik lama, Dek Gam.

Tidak hanya itu, dalam kesepakatan itu juga disebutkan, Zulfikar juga siap bertanggungjawab penuh terhadap segala sesuatu yang terjadi selama dirinya menjadi presiden Persiraja.

“Segala sesuatu bentuk utang-piutang yang timbul pada masa Zulfikar, menjadi tanggung jawab pribadinya sepenuhnya,” ujarnya.

Selain itu, kata Zulkifli, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mencabut seluruh bentuk laporan terhadap Zulfikar yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

“Terkait dengan laporan polisi terkait kasus tersebut dalam beberapa waktu ke depan akan kami cabut, begitu juga dengan perkara perdatanya,” sebutnya.

Diketahui, sebelumnya Zulfikar membeli klub tersebut pada Nazaruddin Dek Gam. Namun, Zulfikar tidak mampu melunasi seluruh saham yang dibeli itu. Dimana, Zulfikar baru membayar Rp 350 juta kepada Dek Gam dari harga beli Rp 1 miliar.

Selebihnya, Zulfikar menyerahkan satu lembar cek kepada Dek Gam. Cek itu merupakan sisa pembayaran pembelian saham Persiraja sebesar 650 juta. Kedua belah pihak kemudian membuat surat perjanjian di notaris.

Dimana salah satu poin dalam perjanjian itu adalah batas pembayaran sisa pembelian saham Persiraja akan dilunasi dengan tenggang waktu hingga 22 November 2022.

Namun, hingga batas yang sudah dicantumkan itu, Zulfikar belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp650 juta. Sejak jatuh tempo 22 November 2022 sampai 18 Januari 2023, cek yang sudah diserahkan ke Dek Gam tidak bisa dicairkan dan ditolak oleh Bank Syariah Indonesia dengan alasan dana tidak cukup.

Kemudian, Dek Gam melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Zulfikar untuk segera mengembalikan Persiraja itu. Namun, Zulfikar tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan Persiraja.

Selanjutnya, Dek Gam kemudian menempuh jalur hukum melaporkan Zulfikar ke Polresta Banda Aceh terkait cek kosong yang diserahkan itu.

Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menetapkan Zulfikar sebagai tersangka.

Tak sampai disitu, Dek Gam melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani, mengatakan proses hingga Persiraja kembali menjadi milik kliennya itu berjalan dengan lancar. Dimana, Zulfikar sepakat Persiraja dikembalikan ke Dek Gam.

“Alhamdulilah apa yang diharapkan pecinta sepak bola Aceh agar Persiraja kembali ke tangan Dek Gam sudah terwujud,” kata Askhalani didampingin Zulkifli dan mantan Sekretaris Umum Persiraja, Rahmat Djailani dalam jumpa pers di Costa Cafe.

Askhalani menjelaskan kliennya akan mencabut laporan polisi setelah Zulfikar mengambalikan Persiraja kepada kliennya. “Laporan akan segera dicabut,” jelasnya.

Askhalani mengatakan dalam perjanjian perdamaian di notaris, ada sejumlah pasal yang dicantumkan, salah satunya adalah soal pengembalian seluruh saham dari pihak pertama yaitu Zulfikar kepada pihak kedua Dek Gam.

“Pengembalian dan penyerahan saham tanpa syarat apapun. Kemudian utang-piutang yang timbul masa pengurus pihak pertama menjadi tanggung jawab pihak pertama,” ungkap Askhalani.

Kemudian pasal lainnya, kata Askhalani, pihak kedua berkewajiban mencabut gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta mencabut laporan pidana di Polresta Banda Aceh soal cek kosong. “Ada enam pasal yang tercantum dalam perjanjian perdamaian antara klien kami dengan Zulfikar,” jelas Askhalani.

Sementara, Zulkifli mengungkapkan proses perdamaian itu berlangsung setelah adanya pertemuan antara Kuasa Hukum Zulfikar dengan Kuasa Hukum Dek Gam. “Perdamaian ini setelah adanya pertemuan kuasa hukum kedua belah pihak,” jelasnya.

Dimana, selanjutnya dilakukan dibahas berbagai syarat soal perdamaian itu hingga keluar surat perjanjian perdamaian di bawah notaris. “Sekarang seluruh saham Persiraja sudah sah milik Dek Gam,” tegas Zulkifli.

Zulkifli mengungkapkan proses hingga terjadinya perdamaian ini berlangsung selama dua minggu. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks