“Harganya pun merupakan hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kemudian uangnya juga telah ditransfer langsung ke pemilik. Bangunan yang ada rencananya akan direnovasi terlebih dahulu dan hingga saat ini sekda belum menempati rumah dinas. Jadi tudingan di spanduk ilegal itu salah alamat,” pungkas Aulia. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup