Berhasil Tangkap Oknum Wartawan DPO Kasus Pemerasan, Polres Sabang Tuai Pujian
Seperti diketahui, penyidik Polres Sabang bersama-sama dengan tim dari Polda Aceh akhirnya berhasil menemukan tersangka kasus pemerasan dan pencemaran nama baik, Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon.
Popon ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, setelah 3 bulan buron. Sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai DPO karena menolak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Popon ditangkap dan dibawa dari Jakarta pada Kamis, 7 Maret 2024. Tersangka diterbangkan dari Jakarta pada pukul 15.00 WIB dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, pukul 17.30 WIB.
Setibanya di Aceh, Popon diamankan sementara di Polda Aceh. Pada Jum’at pagi, 8 Maret 2024, tersangka dibawa ke Sabang menggunakan kapal cepat dengan tangan diborgol dan ditutupi jaket.
Di Polda dilakukan proses serah terima dengan penyidik Polres Sabang, kemudian setelah tiba di Sabang dilakukan pemeriksaan awal, baru dilakukan penahanan di Rutan Polres Sabang. (IA)