Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Berkas Perkara Pembunuhan Imam Masykur Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Oknum Paspampres Segera Diadili

Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10)

JAKARTA — Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan, Senin (23/10/2023).

“Kami limpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Riswandono di Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).

Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, berkas perkara diterima di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk nantinya dilakukan penelaahan syarat formil dan materil oleh Panitera.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya menuturkan bila dari penelaahan berkas dinyatakan lengkap maka akan segera ditetapkan nomor perkara.

“Akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim (menangani perkara). Setelah ada penetapan Majelis Hakim, oleh Majelis Hakim akan dipelajari,” ujar Awan.

Dalam prosesnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara memiliki waktu tiga hari untuk mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur.

Setelah proses tersebut barulah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara menetapkan jadwal sidang agenda pertama, yakni dakwaan.

“Ini yang menentukan adalah hakim ketua. Dia akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Pekan depan insya Allah bisa dilaksanakan persidangan,” tutur Awan.

Awan menambahkan nantinya Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk memimpin persidangan memiliki waktu selama 3 hari agar dapat mempelajari berkas perkara dimaksud. Setelah periode tersebut, baru Hakim Ketua menentukan jadwal persidangan.

“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tuturnya.

Senada, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menegaskan apabila proses peradilan bagi Praka RM Cs akan digelar secara terbuka. Menurutnya hal itu juga sejalan dengan arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang meminta agar tidak ada lagi yang ditutupi dalam kasus itu.

“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” tuturnya.

Sebelumnya tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Selain itu, tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus itu. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.

Tindakan menculik dan menganiaya Imam disebut didasari motif pemerasan. Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.

Setelah ditangkap dan dibawa, korban pun dianiaya dan diminta uang. Penganiayaan berat membuat nyawa Imam tak tertolong.

Salah satu pasal yang akan diterapkan dalam terhadap tiga prajurit TNI dalam kasus itu adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Bentrokan Berdarah di Pemalang, Pengawal IB HRS Sempat Debat dengan Polisi: Curiga Dijebak?
Babe Aldo Ejek Pasukan PWI-LS Pengikut Imad, Berniat Ratakan Pengajian tapi Keok Dilawan Jemaah
Ceramah Habib Rizieq di Pemalang Berujung Ricuh, Kuasa Hukum: NEO PKI Biangnya!
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir
Presiden RI Prabowo Subianto
US pension funds pour into crypto market
Gus Muhaimin saat peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu malam, 23 Juli 2025.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Literasi Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan terobosan kreatif dengan mengolah ampas kopi menjadi sabun cuci piring. Kegiatan ini berlangsung di GOR Kampung Lut Kucak, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Seorang ibu muda berinisial FT (28) memenggal kepala suaminya, DI, dalam sebuah insiden berdarah yang dipicu oleh konflik rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.
Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, justru dibongkar total.
Bentrok saat Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang Tak Bisa Dibendung meski Dijaga 600 Lebih Polisi
KPK Panggil Bos Indomarco di Kasus Korupsi Bansos Era Jokowi
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya semangat pengabdian dan kesadaran sejarah kepada para perwira remaja TNI dan Polri yang baru dilantik. 
Penyidik Polda Metro Jaya menyita dua dokumen ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu.
Hamas mengecam negara-negara Arab dan Islam yang ‘diam’ atas krisis kelaparan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan strategis nasional, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. 
Thailand Kerahkan Jet Tempur ke Kamboja, Situasi Kian Memanas
Satria Artak Kumbara
Tutup
Enable Notifications OK No thanks