Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Berkas Perkara Penembakan Petani Indrapuri dengan Tersangka Toke Wir Cs Dilimpahkan ke PN

Last updated: Rabu, 19 Oktober 2022 08:35 WIB
By Redaksi
Share
6 Min Read
JPU Kejari Aceh Besar melimpahkan berkas perkara penembakan petani Indrapuri dengan tersangka Toke Wir Cs ke PN Jantho
SHARE

JANTHO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melimpahkan enam berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang didakwa melibatkan Toke Wir Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin 17 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi SH, mengatakan, setelah dinyatakan lengkap atau P-21, keenam berkas yang dilimpahkan tersebut masing-masing Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Muhammad Yahya (48), Zardan (40), Nazar (42), Feriadi (40), Tarmizi alias Abu Midi (49) dan Darwis (44)

Deddi menjelaskan, terhadap perbuatan para keenam tersangka disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

- Advertisement -

“Sebagaimana diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka berikut 30 Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dari Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh,” ungkap Deddi.

Untuk selanjutnya terhadap pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri, maka para tersangka dan Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jantho.

- Advertisement -

Sebelumnya, proses hukum kasus penembakan yang menewaskan Maimun dan Ridwan, dua petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei lalu, telah rampung dan dinyatakan P-21.

Roy Suryo Sebut Jokowi ‘Pengecut’, Pertanyakan Tempus Delicti Kasus Ijazah yang Berubah-ubah
Presiden Prabowo Dapat Rapor Hijau di Pemberantasan Korupsi
Abiya Jeunieb Kagumi Manuskrip Aceh, Perlu Diterjemahkan dalam Bahasa Kekinian
Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPA 2025, Ini Harapan Pj Bupati Aceh Besar

Sehingga penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis, 15 September 2022.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II dari proses hukum sebelum digelar persidangan di pengadilan.

Ade Harianto menyebutkan, tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut ada tujuh orang, yaitu Toke AW, MY, ZD, NZ, TZ, DW, dan FR.

- Advertisement -

Mereka dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHPidana.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau penanganan banjir di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan sebagian Bener Meriah di Aceh, Selasa (18/10) Perbaiki 4 Tanggul Sungai Jebol di Aceh Utara, Kementerian PUPR Kerahkan 12 Alat Berat
Next Article Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh-Aceh Besar, 5 PSK dan 4 Muncikari Ditangkap

You May also Like

Umum

Dikawal Ketat Brimob, 48.325 Dosis Vaksin Covid-19 Dikirim ke 21 Kabupaten/Kota

Senin, 1 Februari 2021
Umum

Rachmat Fitri Mendadak Dicopot, Alhudri Ditunjuk Jadi Plt Kadisdik Aceh

Sabtu, 19 Desember 2020
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial AS (34) pekerjaan Wiraswasta, asal Desa Keude Dua Kecamatan Juli, Bireuen
Umum

Satreskrim Polres Bireuen Bekuk Pelaku Curanmor

Selasa, 7 Maret 2023
Pangdam IM Mayjen TNI Mohamad Hasan menutup TMMD Reguler ke-114 TA 2022 Kodim 0114/Aceh Jaya di Lapangan Bola Cot Pange, Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya, Rabu sore (24/8)
Umum

Pangdam IM Tutup TMMD Reguler ke-114 di Aceh Jaya

Rabu, 24 Agustus 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?