Banda Aceh — Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) beberapa waktu lalu berhasil menangkap tiga pria yang mencabuli bocah di Banda Aceh.
Kejadian yang memilukan masa depan sang bocah ini terjadi pada Februari 2020 di sebuah usaha gorengan pisang goreng adabi, Lueng Bata, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, mengatakan, pada Kamis (22/10) berkas perkara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh tiga tersangka, TR (49), RS (29) dan RR (20), diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bahan pertimbangan sebelum dilakukan persidangan.
“Hari ini kami melalui Kasubnit PPA Satreskrim Bripka M. Jamil menyerahkan berkas tahap I perkara kasus pencabulan yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh kepada JPU yang dilakukan oleh tersangka TR (49), RS (29) dan RR (20) beberapa waktu lalu,” Kata Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.
Terkait masih adanya korban belum terungkap identitasnya, pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah atau upaya maksimal dengan mencari korban tersebut di sekitar TKP, apakah korban tersebut merupakan warga setempat atau bukan. Polisi juga sudah melakukan koordinasi dengan aparatur gampong, namun sampai saat ini masih belum diketemukan korban lainnya.
“Walaupun sampai saat ini belum ditemukan korban lainnya sesuai keterangan tersangka, kita tetap berupaya terus mengungkap siapa korban lainnya, dan harapan kami agar warga setempat, jika ada informasi ataupun mendengar siapa korban yang dimaksud, segera melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh ataupun Polsek terdekat,” pinta AKP Ryan.
Terkait rekonstruksi sampai saat ini belum diperlukan, namun demikian polisi akan melihat perkembangan kasus pencabulan ini setelah dilimpahkan ke Jaksa, apakah diminta atau tidak.
“Jika JPU meminta dilakukan rekontruksi, kita akan melakukan koordinasi kembali ke lokasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pencabulan tersebut,” pungkas AKP M Ryan. (IA)